
RUANGINFORMASISUARATIMUR.COM, SERUI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, bersama pimpinan DPRK dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Kepulauan Yapen, Jumat (25/9/2026) malam.
Agenda krusial ini turut dihadiri Wakil Bupati Roi Palunga, Pj Sekda Cyfrianus Y. Mambay, Asisten II Sekda Oktavianus Ayorbaba, serta jajaran pimpinan Baperida dan BKAD Kabupaten Kepulauan Yapen.
Bupati Benyamin Arisoy menegaskan, penandatanganan KUA-PPAS APBD Perubahan ini merupakan pijakan utama sebelum masuk ke tahap penginputan dan penyusunan rancangan APBD-P 2026.

Menurutnya, kesepakatan ini bukan sekadar pemenuhan formalitas administrasi, melainkan bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas pembangunan daerah.
“Ini wujud komitmen Pemkab dan DPRK untuk memastikan fungsi penganggaran dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, dengan tetap menyesuaikan kemampuan fiskal serta dinamika pelaksanaan APBD berjalan,” ujar Benyamin.
Ia menambahkan, pergeseran anggaran pada APBD Perubahan harus difokuskan untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat yang belum tersentuh hingga penghujung tahun anggaran 2026.
Mengingat kapasitas keuangan daerah yang terbatas, Benyamin mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak asal membelanjakan anggaran. Setiap rupiah harus dikelola secara cermat dan berorientasi pada hasil (result-oriented).
“Kemampuan fiskal kita terbatas. Karena itu, sumber daya keuangan daerah harus dikelola secara presisi, efektif, dan memberi dampak langsung bagi kesejahteraan warga,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Benyamin mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRK serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah merampungkan pembahasan tepat waktu. Ia meminta jajarannya segera menindaklanjuti kesepakatan ini agar tahapan berikutnya dapat berjalan sesuai jadwal dan regulasi yang berlaku.
(*)
JMR