
RUANGINFORMASISUARATIMUR.COM, SERUI – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen resmi menggelar Rapat Paripurna III DPRK Kepulauan Yapen pada Senin, (28/9/2026) di Ruang Sidang DPRK setempat.
Agenda utama sidang paripurna ini berfokus pada pembahasan serta persetujuan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD dan tiga Raperda Non-APBD.
Dalam sambutannya, DPRK Yapen Ebzon Sembai menyampaikan bahwa, pembukaan Rapat Paripurna III ini menjadi agenda penting dalam menentukan arah kebijakan penggunaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Adapun empat rancangan peraturan daerah yang dibahas meliputi:
– Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
– Raperda tentang Perubahan Nama PT Yapen Mandiri Sejahtera menjadi Perseroda Yapen Maju Mandiri.
– Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Perseroda Yapen Maju Mandiri.
– Raperda tentang Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Penyesuaian APBD dan Efisiensi Anggaran :
Dikatakan Ebzon, proses perubahan KUA dan PPAS APBD T.A. 2026 telah dilakukan sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah, yakni PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Tahapan penyiapan dokumen telah dilalui secara berjenjang, mulai dari penginputan RKA ke SIPD oleh OPD, penyerahan materi, pembahasan oleh Badan Anggaran DPRK bersama TAPD, hingga penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan.
“Sebagai lembaga pengawasan, DPRK Kepulauan Yapen menekankan pentingnya penyesuaian anggaran dengan dinamika fiskal, perubahan prioritas pembangunan, serta kondisi riil keuangan daerah,” ujar Ebzon Sembai.
DPRK juga mengimbau seluruh pihak agar pelaksanaan APBD Perubahan mengusung semangat efisiensi anggaran, penyesuaian alokasi, serta penyelesaian beberapa hutang daerah.
Penataan dan Rebranding BUMD :
Terkait tiga Raperda Non-APBD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK telah melangsungkan pembahasan bersama Bagian Perekonomian Daerah Setda.
Penataan BUMD PT Yapen Mandiri Sejahtera (Yamase) yang diubah menjadi Perseroda Yapen Maju Mandiri, dinilai memiliki landasan yuridis yang kuat untuk penyempurnaan kelembagaan.
Langkah rebranding dan revitalisasi BUMD ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing usaha, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap BUMD sebagai salah satu instrumen penting penggerak ekonomi daerah.
Rapat Paripurna III ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan dan Anggota DPRK, Bupati dan Wakil Bupati, unsur Forkopimda, Pj Sekda, pimpinan OPD, pimpinan BUMN/BUMD, serta para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan insan pers di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Memasuki tahap akhir persetujuan, seluruh pihak berharap Raperda yang disahkan nantinya dapat berorientasi penuh pada kepentingan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(*)
JMR