18
Oktober
2026
Minggu - :

Naik Rp57,5 Miliar, APBD Perubahan Yapen 2026 Tembus Rp1,07 Triliun

Ap
September 28, 2026 pada DAERAH, EKONOMI, PEMERINTAHAN, POLITIK

RUANGINFORMASISUARATIMUR.COM, SERUI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.

Penyerahan itu berlangsung melalui Rapat Paripurna III di Ruang Sidang DPRK Kepulauan Yapen, Senin (28/9/2026).

Dalam usulan tersebut, postur anggaran daerah mengalami penyesuaian dan naik menjadi Rp1,07 triliun.

Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy menyampaikan, perubahan anggaran ini dilakukan untuk merespons dinamika fiskal, penyesuaian alokasi dana transfer pusat, serta hasil evaluasi penerimaan daerah selama semester pertama tahun berjalan.

“Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan langkah menjaga keseimbangan fiskal agar pelayanan publik dan program prioritas masyarakat tetap berjalan optimal,” ujat Bupati saat Rapat Paripurna DPRK Kepulauan Yapen.

Rincian Postur APBD Perubahan 2026 :

Berikut gambaran perubahan angka pada postur anggaran Kepulauan Yapen 2026:

Pendapatan Daerah: Naik sebesar Rp57,58 miliar, dari semula Rp1,018 triliun menjadi Rp1,076 triliun.

Pendapatan Transfer Pusat: Naik Rp57,67 miliar menjadi Rp1,002 triliun (didorong penyesuaian alokasi Dana Otsus, DTI, dan DAU sesuai Keputusan Menteri Keuangan).

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Mengalami koreksi turun Rp4,08 miliar menjadi Rp48,96 miliar akibat penyesuaian target retribusi daerah yang realistis.

– Belanja Daerah: Bertambah Rp84,98 miliar, dari Rp990,81 miliar menjadi Rp1,075 triliun.

– Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan dialokasikan naik menjadi Rp31,47 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp31,91 miliar (termasuk untuk cicilan utang jatuh tempo dan penyertaan modal BUMD).

Prioritas dan Peruntukan Anggaran :

Pemda Yapen menegaskan bahwa tambahan fiskal difokuskan untuk menyokong kebutuhan mendasar masyarakat serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM), antara lain:

– Urusan Pendidikan: Dialokasikan sebesar Rp260,92 miliar.

– Urusan Kesehatan: Dialokasikan sebesar Rp239,38 miliar.

– Pekerjaan Umum & Penataan Ruang: Dialokasikan sebesar Rp57,40 miliar untuk infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah.

– Perumahan & Permukiman: Dialokasikan sebesar Rp19,73 miliar.

– Ketertiban Umum & Perlindungan Masyarakat: Dialokasikan sebesar Rp12,13 miliar.

– Urusan Sosial, Hibah, & Bansos: Dialokasikan sebesar Rp6,03 miliar, dengan total belanja hibah Rp40,44 miliar dan bantuan sosial Rp10,92 miliar.

– Dana Otsus & DTI: Khusus dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur, penggunaan difokuskan pada percepatan pembangunan Orang Asli Papua (OAP), pendidikan, kesehatan, serta penguatan ekonomi lokal.

Penyertaan Modal BUMD :

Selain Raperda APBD Perubahan, Pemkab Kepulauan Yapen juga mengajukan Raperda Non-APBD terkait suntikan modal ke dua BUMD daerah.

Yakni PT Yamama (Perseroda): yang diarahkan untuk restrukturisasi dan pengaktifan sektor produktif lokal (perikanan, pertanian, komoditas kopi, kakao, dan rumput laut) sekaligus menjadi penyerap (offtaker) hasil usaha masyarakat.

Sementara itu, Perumdam Serui dialokasikan untuk peremajaan infrastruktur air bersih, perluasan jaringan pipa ke wilayah terisolir, serta peningkatan kualitas layanan dasar air minum.

Bupati berharap seluruh Raperda yang diajukan dapat segera dibahas bersama dewan agar penetapannya berjalan tepat waktu dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen.

(*)

JMR

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright Ruang Informasi Suara Timur.com
MENU
ADVERTISEMENT
Ruang Informasi Suara Timur Kunjungi Sekarang
close