
RUANGINFORMASISUARATIMUR.COM, SERUI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Yapen menyiapkan inovasi pelayanan publik melalui Sistem Informasi Gawat dan Pengaduan (SIGAP).
Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat melaporkan berbagai gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), hingga kejadian kebakaran dan kondisi darurat lainnya.
Melalui SIGAP, masyarakat nantinya dapat menyampaikan laporan menggunakan aplikasi WhatsApp melalui satu kanal pengaduan yang terintegrasi dengan petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar).
Inovasi tersebut dilatarbelakangi masih adanya kendala masyarakat dalam menyampaikan laporan secara cepat dan tepat. Selama ini, pengaduan kerap disampaikan melalui jalur yang berbeda, baik dengan datang langsung ke kantor maupun melalui individu tertentu.
Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat koordinasi dan memperlambat respons petugas terhadap kejadian di lapangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kepulauan Yapen, Daud Kamare di Serui Jumat, menyampaikan, melalui rancangan inovasi SIGAP, layanan tersebut diharapkan menjadi solusi untuk mempercepat penanganan laporan masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi antara Satpol PP dan Damkar.
Adapun gangguan yang dapat dilaporkan melalui layanan ini antara lain keberadaan orang mabuk di ruang publik, premanisme, pelanggaran Perda dan Perkada, serta kejadian kebakaran bangunan maupun lahan dan kebutuhan evakuasi darurat.
Selain menyediakan kanal pengaduan, program SIGAP juga mencakup sosialisasi kepada masyarakat mengenai nomor layanan, sosialisasi Perda dan Perkada, patroli terjadwal, serta simulasi dan pelatihan pemadaman kebakaran.
Melalui langkah tersebut, masyarakat tidak hanya diharapkan menjadi pengguna layanan, tetapi juga turut berperan dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum dan keselamatan lingkungan.
Layanan SIGAP memiliki sejumlah tujuan, di antaranya meningkatkan kecepatan respons pemerintah daerah, mempermudah akses pelayanan masyarakat, meningkatkan partisipasi publik, serta menekan potensi gangguan ketertiban maupun risiko kebakaran.
Bagi pemerintah daerah, sistem ini juga diharapkan menghasilkan data dan statistik pengaduan yang dapat menjadi bahan evaluasi serta dasar dalam menyusun kebijakan pencegahan, penertiban dan penganggaran.
Integrasi layanan Satpol PP dan Damkar melalui SIGAP sekaligus diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penanganan di lapangan serta mengurangi potensi kerugian sosial, ekonomi dan lingkungan akibat keterlambatan penanganan.
Dengan inovasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Kepulauan Yapen menargetkan terwujudnya respons cepat terhadap pengaduan masyarakat, meningkatnya keamanan dan ketertiban lingkungan, serta terbangunnya kolaborasi operasional antara Satpol PP, Damkar dan masyarakat.
Pada akhirnya, SIGAP diharapkan tidak hanya menjadi kanal pengaduan, tetapi juga bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, responsif dan berbasis teknologi.
(*)
Penulis : Marvin Raubaba
Editor : Marvin Raubaba