
RUANGINFORMASISUARATIMUR.COM, SERUI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Yapen resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), Senin (1/9/2026), di Serui.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi kelembagaan dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas, transparan, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Zakeus Rumpedai, mengatakan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan RI yang telah ditandatangani pada 9 Maret 2026.
Menurutnya, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara KPU dan Kejari, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
“Perjanjian ini bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan dalam pendampingan hukum, koordinasi, dan dukungan teknis untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas, transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Zakeus.
Melalui kerja sama tersebut, KPU dan Kejari Kepulauan Yapen akan memperkuat koordinasi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan. Selain itu, dukungan hukum juga mencakup pendampingan perkara, konsultasi hukum, serta upaya pencegahan terhadap potensi sengketa.
Zakeus menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kepulauan Yapen atas terjalinnya kerja sama tersebut.

“Semoga sinergi yang telah kita bangun dapat terus terpelihara, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan mendukung terwujudnya demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Kepulauan Yapen,” harapnya.

Penandatanganan PKS ini juga menjadi bagian dari langkah serupa yang dilakukan KPU dan kejaksaan di sejumlah daerah di Indonesia. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat pendampingan hukum dan koordinasi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan demokrasi.
Dengan adanya PKS ini, KPU dan Kejari Kepulauan Yapen berkomitmen membangun koordinasi yang lebih erat, memberikan dukungan hukum secara optimal, serta bersama-sama mengantisipasi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Penulis : Marvin .R
Editor. : Tim editor