
RUANGINFORMASISUARATIMUR.COM, SERUI – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) langsung mengamankan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan penemuan mayat di Jalan Hangtuah, Kelurahan Serui Kota, Kabupaten Kepulauan Yapen.
Laporan tersebut diterima polisi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 05.40 WIT.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen, AKP Laurensius Wayne mengatakan, korban diketahui berinisial TW (39).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di RSUD Serui, ditemukan sejumlah luka pada bagian kepala korban.
“Luka tersebut diduga kuat terkena hantaman benda tumpul,” ungkap Laurensius kepada awak media di Serui, Senin (7/9/2026).
Setelah proses pemeriksaan di RSUD Serui, pihak kepolisian kemudian menghubungi keluarga korban untuk menyampaikan kondisi tersebut sekaligus mengimbau agar tidak mengambil tindakan lain sebelum proses hukum dilakukan.
Polisi juga meminta pihak keluarga segera membuat laporan polisi sebagai dasar hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kematian korban.
“Sampai dengan saat ini, kami dari kepolisian masih menunggu pihak keluarga untuk datang membuat laporan polisi agar kami bisa melakukan tindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Laurensius menegaskan, kepolisian telah mengambil langkah awal dengan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi korban guna mengetahui penyebab kematiannya.
Menurutnya, laporan dari pihak keluarga diperlukan agar proses penyelidikan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih menunggu laporan resmi dari pihak keluarga untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.
(*)
Penulis : Marvin Raubaba
Editor : Marvin Raubaba