16
Oktober
2026
Jumat - :

Kapolres Yapen : Penjualan Bobo Tetap Berjalan Setelah Situasi Kamtibmas Kondusif

Ap
September 14, 2026 pada DAERAH, HUKUM & KRIMINAL

RUANGINFORMASISUARATIMUR.COM, SERUI – Polemik terkait penjualan miras lokal jenis Bobo, masih menjadi isu liar di kalangan masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua.

Pasalnya, dalam seminggu terakhir, kasus tindak pidana maupun kriminal lainnya, cukup masif terjadi di Kota Serui.

Menanggapi situasi tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen langsung mengambil tindakan preventif, dengan menertibkan penjualan miras bobo.

Ditemui awak media, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle menjelaskan, berdasarkan hasil lidik petugas, beberapa kasus tindak pidana  yang terjadi tersebut akibat dari pengaruh Bobo yang dikonsumsi oleh para pelaku.

Ia menguraikan, kasus pertama terjadi pada tanggal 1 September 2026 terdapat sejumlah kejadian kriminal, mulai dari kasus penikaman hingga kasus meninggal dunia di kawasan Jalan Hang Tuah, Kelurahan Serui Kota.

“Dari hasil penyelidikan atas berbagai kasus yang ditangani tim penyidik Polres Kepulauan Yapen, pemicunya adalah bobo. Karena itu, penertiban minuman bobo sudah kami laksanakan,” tegas Kapolres di Serui, Senin (14/9/2026).

Kapolres mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen.

Ia menyebut, setelah dilakukan penertiban terhadap peredaran bobo, situasi keamanan di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen saat ini relatif kondusif.

Bahkan, menurutnya, belum terdapat laporan kasus kriminal baru yang berkaitan dengan konsumsi minuman tersebut.

“Penertiban bobo dilaksanakan dan kasus yang ditangani Polres sampai saat ini akibat bobo tidak ada,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Kapolres juga mengaku melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat, termasuk para penjual minuman lokal di kawasan pasar. Pendekatan tersebut, kata dia, mendapat dukungan dari masyarakat.

“Sebagai wilayah hukum kami, kami harus mengambil langkah agar wilayah hukum Polres Yapen tetap kondusif,” katanya.

Kapolres selanjutnya mengajak masyarakat untuk ikut berperan menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas peredaran minuman yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Ia menegaskan, penertiban tidak hanya dilakukan terhadap bobo, tetapi juga terhadap peredaran minuman beralkohol lainnya apabila berdasarkan informasi masyarakat maupun hasil pemantauan kepolisian ditemukan adanya dugaan yang dapat menimbulkan keresahan.

“Apabila dicurigai menimbulkan keresahan dan ada laporan masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kendati demikian, Kapolres menyebutkan bahwa, jika situasi Kamtibmas di wilayah hukumnya telah kembali kondusif, maka penjualan bisa dilanjutkan.

Pihaknya, juga dalam waktu dekat bakal menghadiri audiensi yang digelar oleh lembaga DPRK Kepulauan Yapen, yang menghadirkan Pemerintah Daerah serta para penjual bobo guna mencari solusi bersama.

(*)

Penulis : Marvin Raubaba

Editor   : Marvin Raubaba

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright Ruang Informasi Suara Timur.com
MENU
ADVERTISEMENT
Ruang Informasi Suara Timur Kunjungi Sekarang
close