
RUANGINFORMASISUARATIMUR.COM, SERUI – Tim Intelijen bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Yapen menangkap buronan kasus narkotika berinisial JWM di Jalan Frans Kaisepo, Distrik Yapen Selatan, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 10.43 WIT.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim intelijen mengintai keberadaan terpidana sejak Senin (21/9/2026).
Kasi Intel Kejari Kepulauan Yapen, Tumpak M. Sitohang, membenarkan penangkapan buronan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan DPO kasus narkotika,” kata Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
JWM merupakan terpidana kasus kepemilikan dan penguasaan narkotika Golongan I jenis tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus JWM sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 3693 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 11 Agustus 2023.
Namun, karena menghindar, ia resmi ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lewat surat penetapan bernomor B-794/R.1.18/Es.2/07/2026 pada 6 Juli 2026.
Proses penangkapan yang didampingi perangkat Kelurahan Serui Kota ini berjalan kondusif tanpa perlawanan dari terpidana.
Usai ditangkap, JWM langsung diserahkan ke Jaksa Eksekutor untuk dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Serui guna menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA.