
RUANGINFORMASISUARATIMUR.COM, SERUI – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen mengingatkan Pemerintah Kabupaten agar pengelolaan APBD tetap mengedepankan efisiensi tanpa mengesampingkan program-program krusial masyarakat.
Ketua DPRK Kepulauan Yapen menegaskan bahwa sistem penganggaran daerah bukan sekadar hitungan angka, melainkan instrumen utama untuk mengukur keberhasilan pembangunan dan sasaran program daerah. Oleh karena itu, seluruh proses penyusunan wajib merujuk pada regulasi yang berlaku.
“Sistem dan prosedur penyusunan APBD sudah diatur secara rinci melalui Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD. Kebijakan umum anggaran yang menjadi acuan program dan kegiatan harus masuk ke dalam sistem tersebut secara tertib,” ungkapnya dalam sambutan rapat paripurna.
Ia memaparkan, rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 secara umum terbagi ke dalam tiga postur utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. DPRK menyadari kondisi keuangan daerah saat ini memiliki keterbatasan tertentu.
Meski demikian, penyesuaian postur anggaran yang efisien dan efektif diharapkan tidak mengendurkan stimulus perekonomian serta upaya peningkatan kesejahteraan warga di Kepulauan Yapen.
Menutup penyampaiannya, pimpinan DPRK menekankan pentingnya fungsi pengawasan legislatif. Pihaknya meminta Penjabat Bupati berserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memperkuat komunikasi dan bergerak dalam satu persepsi.
“Kami meminta perhatian saudara Bupati dan tim anggaran agar senantiasa berkolaborasi secara berkelanjutan dengan lembaga DPRK. Kesamaan langkah ini penting supaya penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan di atas koridor aturan yang berlaku,” tegasnya.
(*)
JMR