16
Oktober
2026
Jumat - :

Tingkatkan Pelayanan Publik, Tiga OPD di Yapen Pacu Digitalisasi Keterbukaan Informasi

Ap
Oktober 12, 2026 pada DAERAH, PEMERINTAHAN

RUANGINFORMASISUARTIMUR.COM, SERUI – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dalam memperluas keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas pelayanan berbasis teknologi digital terus membuahkan hasil positif. Langkah strategis ini terwujud melalui terobosan inovasi layanan digital yang diterapkan oleh tiga instansi daerah.

Ketiga instansi tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serui.

Kepala Dinas Dukcapil Kepulauan Yapen, Harold Wenno, terus mendorong keterbukaan informasi administrasi kependudukan melalui situs resminya. Berkat konsistensi dan inovasi pelayanannya, Dukcapil Yapen berhasil meraih predikat/opini baik dari Ombudsman RI Perwakilan Papua dalam penilaian standar pelayanan publik.

Di sektor pembangunan dan tata ruang, Kepala DPUPRPKP Kabupaten Kepulauan Yapen, Jumirto Dwi Bongga, mengintegrasikan publikasi situs resmi (dpuprpkp.kepyapenkab.go.id) dengan inovasi layanan digital unggulan bernama e-TUNTAS (etuntas.kepyapenkab.go.id). Pemanfaatan subdomain resmi daerah ini dirancang untuk memperkuat transparansi publik serta mempermudah akses masyarakat secara terstruktur.

Sementara itu, di sektor kesehatan, RSUD Serui menghadirkan terobosan sistem pendaftaran loket daring berbasis SIMGOS Versi 2 melalui situs antrolserui.kepyapenkab.go.id. Inovasi ini memberikan kenyamanan bagi pasien untuk mengurus administrasi sebelum berobat sekaligus merapikan sistem antrean rumah sakit.

Langkah akselerasi digitalisasi yang dilakukan Pemkab Kepulauan Yapen ini merupakan komitmen nyata dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Transformasi digital ini juga mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta sejalan dengan standar pelayanan publik yang didorong oleh Kementerian PANRB.

Pemkab Yapen terus berkomitmen untuk mempertahankan keandalan sistem, keakuratan data, serta memastikan manfaat layanan digital dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen.

(*)

JMR

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright Ruang Informasi Suara Timur.com
MENU
ADVERTISEMENT
Ruang Informasi Suara Timur Kunjungi Sekarang
close