
RUANGINFORMASIAUARATIMUR.COM, SERUI – Persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi penanda dimulainya tanggung jawab yang lebih besar bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Pertama, Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah naik sebesar Rp57,58 miliar, dari semula Rp1.018 triliun menjadi Rp1.076 triliun.
Kedua, Perda non APBD yang meliputi, Perda tentang Perubahan Nama PT Yapen Mandiri Sejahtera (Yamase) menjadi Perusahaan Daerah Yapen Maju Mandiri (Yamama). Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Yapen Maju Mandiri. Serta Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam).
Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy menegaskan bahwa, tercapainya kesepakatan bersama DPRK bukan akhir dari proses pembangunan, melainkan awal penentuan agar seluruh kebijakan dapat direalisasikan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata kemitraan antara Pemda dan DPRK dalam menjalankan amanat rakyat. Tugas kita berikutnya adalah memastikan setiap kebijakan dan anggaran benar-benar tepat sasaran serta memberi manfaat nyata bagi warga,” ujar Bupati.
Ia mengingatkan seluruh jajaran instansi agar langsung bergerak mengawal pelaksanaan regulasi tersebut. Setiap rupiah anggaran yang dialokasikan wajib berorientasi pada kepentingan pembangunan daerah dan perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, Pemkab Yapen menyadari bahwa tantangan dan dinamika di lapangan akan selalu ada selama pelaksanaan program. Namun, hal tersebut dinilai bisa teratasi selama komunikasi dan koordinasi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin dengan baik.
“Perbedaan pandangan selama pembahasan itu wajar dalam demokrasi. Pada akhirnya tujuan kita satu, yaitu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik demi kemajuan Kepulauan Yapen,” tambahnya.
Menutup arahannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan para anggota DPRK atas berbagai masukan konstruktif yang diberikan selama proses pembahasan anggaran dan peraturan daerah tersebut.
(*)
JMR